Panduan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama di Simpatika
Untuk memfasilitasi PTK / guru pengajar mata pelajarain Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah – sekolah naungan Kemendikbud dalam pencatatan JJM Ekuivalensi agar dapat dijadikan patokan perhitungan JJM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Catatan ! Pastikan Anda juga melakukan Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama baik sebelum maupun sesudahnya. Pengakuan JJM Ekuivalensi hanya dapat dilakukan jika guru belum verval permanen S28 (belum diajukan dan belum disetujui). Sedangkan agar pencatatan JJM ekuivalensi dapat terekam pada sistem, pastikan Anda menjadikan permanen perubahan data setelah Anda mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan Penambahan JJM Ekuivalensi.
Berikut panduan pencatatan JJM Ekuivalensi guru agama:
Catatan ! Pastikan Anda juga melakukan Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama baik sebelum maupun sesudahnya. Pengakuan JJM Ekuivalensi hanya dapat dilakukan jika guru belum verval permanen S28 (belum diajukan dan belum disetujui). Sedangkan agar pencatatan JJM ekuivalensi dapat terekam pada sistem, pastikan Anda menjadikan permanen perubahan data setelah Anda mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan Penambahan JJM Ekuivalensi.
Berikut panduan pencatatan JJM Ekuivalensi guru agama:
- Login ke http://padamu.siap.web.id/ sebagai PTK
- Pilih layanan PADAMU PTK
- Lakukan Pencatatan Riwayat Mengajar terlebih dahulu (lihat panduannya disini), namun sebelum Anda mengajukan SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a), lakukan pencatatan JJM Ekuivalensi terlebih dahulu.
- Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama >> Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan, klik tombol tambah (+) seperti gambar dibawah ini.
- Isikan data ekuivalensi (kegiatan tambahan guru) yang diinginkan. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Setelah Anda mengisi JJM Ekuivalensi, silakan jadikan permanen data tersebut, klik tombol Jadikan Permanen.
- Serahkan surat SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
Demikian informasi mengenai Panduan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama di Simpatika. Semoga bermanfaat dan salam Pejuang Data...
Posting Komentar untuk "Panduan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama di Simpatika"