Mekanisme Pendataan Capesun di Emis Online 2017-2018

Pendataan merupakan proses pengumpulan dan pencarian bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya. Berkualitasnya suatu data iyalah dari Nilai Validitasnya adan Keakuntabelanya.
Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018
Memenuhi Kebutuhan Data Calon Peserta UN Memenuhi Kebutuhan VervalPD (NISN)
Memenuhi Kebutuhan Data Simulasi UNBK
Memenuhi Kebutuhan Data Internal Kemenag (BOS, PIP, dll)
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
Update Data Siswa Kelas Akhir
Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12)
Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awal (kelas 2-5, 8, 11)
Update Data Siswa Kelas Awal (kelas 1, 7, 10)
Update Siswa Mutasi dan Drop-Out
Alur Pendataan UN Kemenag
- Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat;
- Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data;
- Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data;
- Satuan Pendidikan :
- Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
- Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
- Satuan pendidikan memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan).
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M melalui EMIS Kemenag:
- MI
- MTs
- MA
- Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI)
- Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs)
- Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA)
- Paket A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6)
MEKANISME PENDATAAN CAPESUN EMISDemkianlah tentang pembahasan Updating Emis TP 2017-2018 untuk Alur Pendataan UN Kemenag. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Capesun di Emis Online 2017-2018"