Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.

Adapun yang dimaksud Kode Etik dan Kode Perilaku menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN/PNS Kementerian Agama adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan Kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019,Pegawai ASN Kemenag wajib menaati:
a) nilai-nilai dasar; dan
b) Kode Etik dan Kode Perilaku.

Adapun nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag adalah sebagai berikut.
a.keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.integritas;
c.profesionalitas;
d.tanggung jawab; dan
e.keteladanan.

Adapun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN / PNS Kementerian Agama,dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar, yakni sebagai berikut.

Selengkapnya Tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 download disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama"