Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019
A. Latar Belakang
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas kehidupan anak sangat tergantung pada penanganan stimulasi di tiga tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga mampu menjadi dasar yang kuat bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi program utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini mampu mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.

Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya manusia pelaku pembangunan manusia yang handal dan kompetitif, oleh karena itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengembangkan program Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan karena layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah daerah untuk mengembangkan layanan yang lebih luas di wilayahnya masing-masing.

Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana bantuan tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun.

B. Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung jawaban bantuan.
  2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.

BAB II
INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0 - 3 TAHUN

A. Pengertian

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.

Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun dapat dilakukan dengan: (1) mendatangi lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti program pendidikan anak usia dini, (2) membawa anak-anak sewaktu-waktu ke lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.

B. Tujuan
  1. Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani program pendidikan anak usia dini.
  2. Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
  3. Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti program PAUD;

C. Peserta

Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah
  1. Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada program pendidikan anak usia dini di satuan lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini
  2. Orang tua yang mempunyai anak usia 0 - 3 tahun.

D. Proses Pembelajaran
  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang tua bersama anaknya.
  2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 12 kali @ 120 menit.

E. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:
  1. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun yang mendapatkan pendidikan dan pengasuhan.
  2. Kegiatan evaluasi anak dilakukan melalui proses pengamatan.
  3. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

F. Indikator Keberhasilan
  1. Meningkatnya aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
  2. Meningkatnya kemampuan orang tua dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
  3. 80% dari jumlah peserta program aktif dalam setiap pertemuan.


    Download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019 - Download 
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019"