Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTs

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTsA. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
j. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
k. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
l. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  1. beban belajar di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
  2. beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
  3. beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
  4. beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) minggu efektif.
Beban belajar bagi SMP/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

D. Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.

Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam Mata Pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan- permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.

Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara dihubungkan, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).

Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.

E. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
  1. kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

    Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTs

    Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs
    Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTs"