Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pendataan Capesun di Emis Online 2017-2018

Emis merupakan singkatan nama pendataan yang dimiliki oleh Kementerian Agama. EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung pengelolaan data pokok lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal.

Pendataan merupakan proses pengumpulan dan pencarian bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya. Berkualitasnya suatu data iyalah dari Nilai Validitasnya adan Keakuntabelanya.

Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018
Memenuhi Kebutuhan Data Calon Peserta UN
Memenuhi Kebutuhan VervalPD (NISN)
Memenuhi Kebutuhan Data Simulasi UNBK
Memenuhi Kebutuhan Data Internal Kemenag (BOS, PIP, dll)

Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
Update Data Siswa Kelas Akhir
Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12)
Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awal (kelas 2-5, 8, 11)
Update Data Siswa Kelas Awal (kelas 1, 7, 10)
Update Siswa Mutasi dan Drop-Out

Alur Pendataan UN Kemenag
  1. Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online;
  2. Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat;
  3. Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online;
  4. Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online;
  5. Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data;
  6. Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data;
  7. Satuan Pendidikan :
    • Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses  sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk  kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan  Kankemenag Kab./Kota).
    • Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota  setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data  dengan Aplikasi BIO-UN (jika sudah terbentuk kepanitiaan  bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag  Kab./Kota).
  8. Satuan pendidikan memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan).
Ruang Lingkup UN Satuan Pendidikan Kemenag
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M melalui EMIS Kemenag:
  1. MI
  2. MTs
  3. MA
  4. Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI) 
  5. Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs)
  6. Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA)
  7. Paket A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6)
Selengkapnya mengenai mekanisme pendataan UN Kemenag silahkan klik link Download dibawah ini :
MEKANISME PENDATAAN CAPESUN EMIS 
Demkianlah tentang pembahasan Updating Emis TP 2017-2018 untuk Alur Pendataan UN Kemenag. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Capesun di Emis Online 2017-2018"