Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2017-2018

Semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, dan tentunya para operator diharapkan segera melakukan pemutakhiran data EMIS untuk semester ganjil tahun ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.

Surat dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa akan dimulainya pemutakhiran data Pendidiakan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS.
Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil TP 2017-2018

Beberapa point penting yang terdapat dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:
  1. Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
    • Pendataan Ra, Madrasah (MI, MTs dan MA), dan Pengawas Madrasah dibawah kordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Isalm di tingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi Pendidikan madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab/Kota (Sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
    • Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C), dibawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah formal dan Satuan Pendidikan Muadalah dibawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat Kankemenag Kab/Kota (Sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
    • Pendataan PAI pada sekolah meliputi data sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI dibawah koordinasi bidang PAI/PAKIS/Pendis ditingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis ditingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, berkewajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  3. Satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS wajar Dikdas, PP Penyelenggara paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada sekolah. Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Dan oleh karenanya tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama RI, dala hal ini Direktorat Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
  4. Setiap sumber data (operator data EMIS) dapat melakukan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang dapat diakses melalui laman web https://emispendis.kemenag.go.id/.
  5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  6. Untuk kelancaran proses pendataan, mohon dipastikan seluruh operator data EMIS ditingkat kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, tingkat satuan pendidikan (RA,MI, MTs , MA, Pondok Pesantren, MDT, LPQ, PPS, Wajar Dikdas, Paket, PDF dan Muadalah), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah sudah memiliki akun (username dan password) yang terdaftar pada aplikasi EMIS SDM ( http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)
  7. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan yang ada diwilayahnya, sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing.
  8. Para pejabat penagggungjawab data EMIS ditingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Lebih jelasnya mengenai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil TP 2017/2018, silakan unduh DISINI.

Demikian info mengenai surat pengantar pemutakhiran data Emis semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat, khusunya buat para rekan operator Emis dimanapun Anda berada. Salam madrasah dan selamat berkerja.

Posting Komentar untuk "Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2017-2018"